Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 58 Tahun 2017 Ihwal Kepala Madrasah

Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 58 Tahun 2017 Ihwal Kepala Madrasah - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 58 Tahun 2017 Ihwal Kepala Madrasah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 58 Tahun 2017 Ihwal Kepala Madrasah
link : Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 58 Tahun 2017 Ihwal Kepala Madrasah

Baca juga


Related

Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 58 Tahun 2017 Ihwal Kepala Madrasah

sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah PERATURAN MENTERI AGAMA (PMA) NOMOR 58 TAHUN 2017 TENTANG KEPALA MADRASAH


Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, ada 3 (tiga) jenis kepala madrasah yakni: 1) Kepala Madrasah berstatus  pegawai negeri  sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 2) Kepala Madrasah berstatus  pegawai  negeri  sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan 3) Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada  Madrasah  yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Apa kiprah dan fungsi kepala madrasah (kamad) ? Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, Tugas kepala madrasah (kamad) baik RA, MI, MTS maupun MA ialah 1) melaksanakan  tugas  manajerial,  mengembangkan kewirausahaan, dan melaksanakan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan; 2) melaksanakan tugas  pembelajaran  atau  pembimbingan  untuk memenuhi kebutuhan guru Madrasah.

Adapun Fungsi kepala Madrasah (RA, MI, MTS maupun MA ) menurut Pasal 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, adalah Fungsi kepala Madrasah ialah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi,dan evaluasi.

Lalu apa saja Tanggung Jawab Kepala Madrasah RA, MI, MTS maupun MA ), sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah, Tanggung Jawab Kepala Madrasah ialah sebagai berikut:
a. menyusun rencana  kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun;
b. menyusun planning kerja tahunan;
c. berbagi kurikulum;
d. menetapkan pembagian tugas  dan  pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan;
e. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat  keterangan pengganti  ijazah, dan dokumen akademik lain;dan
f. berbagi nilai kewirausahaan; dan
g. melaksanakan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan

Selengkapnya silahkan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah.




Link download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah -----disini-----

Baca Juga Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perubahan PMA No 58 Tahun 2017 perihal Kepala Madrasah ----Disini---

Demikian gosip perihal Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kepala Madrasah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 58 Tahun 2017 Ihwal Kepala Madrasah

Sekianlah artikel Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 58 Tahun 2017 Ihwal Kepala Madrasah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Menteri Agama (Pma) Nomor 58 Tahun 2017 Ihwal Kepala Madrasah dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/peraturan-menteri-agama-pma-nomor-58.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel