Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2019 Ihwal Kompetisi Penemuan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, Bumn, Dan Bumd

Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2019 Ihwal Kompetisi Penemuan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, Bumn, Dan Bumd - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2019 Ihwal Kompetisi Penemuan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, Bumn, Dan Bumd, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Download, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2019 Ihwal Kompetisi Penemuan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, Bumn, Dan Bumd
link : Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2019 Ihwal Kompetisi Penemuan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, Bumn, Dan Bumd

Baca juga


Related

Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2019 Ihwal Kompetisi Penemuan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, Bumn, Dan Bumd

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN/LEMBAGA, PEMDA,  BUMN, DAN BUMD

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,  Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah, diterbitkan supaya pelaksanaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) sanggup berjalan dengan efektif, efisien,  akuntabel,  dan  transparan  perlu  adanya pedoman penyelenggaraan kompetisi penemuan pelayanan publik.

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda,  BUMN, dan BUMD, dinyatakan bahwa Kompetisi  Inovasi  Pelayanan  Publik (KIPP) yakni acara penjaringan, seleksi,  penilaian,  dan  pemberian  penghargaan  yang diberikan  kepada  Inovasi  yang  dilakukan  oleh kementerian/lembaga,  pemerintah  daerah,  badan  usaha milik negara, dan tubuh perjuangan milik daerah.

Pasal 3 Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 menegaskan bahwa:  1)  Setiap kementerian / lembaga,  pemerintah  daerah, tubuh perjuangan milik negara, dan tubuh perjuangan milik tempat wajib mengikutsertakan paling  sedikit  1  (satu)  Inovasi  di lingkungan  instansi  masing-masing setiap  tahun untuk acara Kompetisi.   2)  Badan perjuangan milik negara dan tubuh perjuangan milik daerah  yang ikut  serta dalam  Kompetisi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO) atau perjuangan lain yang bertujuan untuk peningkatan pelayanan  publik,  mengikutsertakan  Inovasi  di lingkungan instansi masing-masing.

Menurut  Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, Penyelenggaraan Kompetisi (KIPP) bertujuan untuk: 
1.  Menjaring,  mendokumentasikan,  mendiseminasikan,  dan mempromosikan  Inovasi  sebagai  upaya  percepatan  peningkatan kualitas pelayanan publik;
2.  Memberikan  apresiasi  dan  penghargaan  bagi  penyelenggara pelayanan publik yang Inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi;
3.  Memotivasi  penyelenggara  pelayanan  publik  untuk  meningkatkan Inovasi dan profesionalisme dalam santunan pelayanan publik;
4.  Meningkatkan gambaran penyelenggara pelayanan publik; dan
5.  Menjadi  sarana  pertukaran  pengalaman  dan pembelajaran  dalam rangka  pengembangan  sistem  Jaringan  Inovasi  Pelayanan  Publik Nasional.

Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, berikut ini Persyaratan Inovasi  yang  diikutsertakan  dalam Kompetisi yaitu: 
a.  selaras dengan tema Kompetisi;
b.  memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
c.  relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
d.  telah  diimplementasikan paling  singkat  1  (satu)  tahun dihitung  mundur  dari  waktu  penutupan  pendaftaran Kompetisi hingga dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
e.  diajukan  secara  daring  (online)  dalam  bentuk  proposal melalui sistem  informasi  inovasi pelayanan  publik  dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
f.  menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma dan kepantasan;
g.  belum  pernah  menerima  penghargaan  sebagai  kategori terbaik  (Top  40/Top  35/Top  25/Top  9)  Inovasi  pada Kompetisi periode sebelumnya; dan 
h.  belum  pernah  menerima  penghargaan  sebagai  Top  99 Inovasi  sebanyak  2  (dua)  kali,  baik  secara  berturut-turut maupun tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah,  Badan Usaha Milik Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah.




Link Download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 ----DISINI---

Demikian info wacana Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda,  BUMN, dan BUMD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2019 Ihwal Kompetisi Penemuan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, Bumn, Dan Bumd

Sekianlah artikel Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2019 Ihwal Kompetisi Penemuan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, Bumn, Dan Bumd kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2019 Ihwal Kompetisi Penemuan Pelayanan Publik Di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, Bumn, Dan Bumd dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/peraturan-menpan-permenpan-rb-nomor-5.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel