Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya
Tuesday, September 24, 2019
Edit
Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya
link : Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Rescuer yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pencarian dan pertolongan. Rescuer yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pencarian dan pertolongan. Pencarian dan Pertolongan atau yang selama ini disebut Search And Rescue yang selanjutnya disingkat SAR yaitu perjuangan dan aktivitas mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa insan yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi ancaman dalam petaka pelayaran dan/atau penerbangan, atau peristiwa atau petaka lainya.
Anda sekarang membaca artikel Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/peraturan-menpan-permenpan-rb-nomor-10.html
Judul : Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya
Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Rescuer yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pencarian dan pertolongan. Rescuer yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pencarian dan pertolongan. Pencarian dan Pertolongan atau yang selama ini disebut Search And Rescue yang selanjutnya disingkat SAR yaitu perjuangan dan aktivitas mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa insan yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi ancaman dalam petaka pelayaran dan/atau penerbangan, atau peristiwa atau petaka lainya.
Berdasakan Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Rescuer termasuk dalam rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan. Jabatan Fungsional Rescuer berkedudukan sebagai pelaksana teknis pencarian dan proteksi pada instansi Pemerintah. Jabatan Fungsional Rescuer merupakan jabatan karier.
Jenjang Jabatan Fungsional Rescuer dari yang paling rendah hingga dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Rescuer Pelaksana Pemula;
b. Rescuer Pelaksana;
c. Rescuer Pelaksana Lanjutan; dan
d. Rescuer Penyelia.
Pangkat, golongan ruang Jabatan Fungsional Rescuer yaitu:
a. Rescuer Pelaksana Pemula:
Pengatur Muda, golongan ruang II/a.
b. Rescuer Pelaksana:
1) Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
2) Pengatur, golongan ruang II/c; dan
3) Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
c. Rescuer Pelaksana Lanjutan:
1) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
d. Rescuer Penyelia:
1) Penata, golongan ruang III/c; dan
2) Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Tugas pokok Jabatan Fungsional Rescuer sesuai Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya yaitu melaksanakan pencarian dan pertolongan yang meliputi persiapan, kesiapsiagaan SAR, penyelenggaraan operasi SAR, serta penilaian dan laporan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya.
Link download Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan wacana Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya
Sekianlah artikel Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 10 Tahun 2014 Wacana Jabatan Fungsional Rescuer Dan Angka Kreditnya dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/peraturan-menpan-permenpan-rb-nomor-10.html