Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
link : Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

Baca juga


Related

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

 Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam  KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 102 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KEAGAMAAN PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN ISLAM

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam diterbitkan dengan pertimbangan  bahwa  pendidikan  tinggi  keagamaan  Islam  sebagai pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan  mengembangkan  rumpun  ilmu  agama  Islam  serta berbagai  rumpun  ilmu  pengetahuan  secara  terintegrasi memiliki  distingsi  pada nilai,  aspek,  prinsip,  dan komponen  keagamaan  Islam  dalam  penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat. Untuj memperlihatkan kriteria  minimal  tentang nilai,  aspek,  prinsip,  dan  komponen keagamaan  Islam pada  pendidikan  tinggi  keagamaan  Islam,  perlu ditetapkan  Standar  Keagamaan  Pendidikan  Tinggi Keagamaan  Islam  sebagai  bagian  dari  Standar Pendidikan  Tinggi  dengan  mengacu  kepada  Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI) menyatakan 1):  Menetapkan ketentuan  Standar  Keagamaan  Pendidikan Tinggi  Keagamaan  Islam  sebagaimana  tercantum  dalam Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Keputusan ini.  2)  Ketentuan  Standar  Keagamaan  Pendidikan  Tinggi Keagamaan  Islam  adalah  kriteria  minimal  tentang  nilai,  aspek, prinsip,  dan  komponen  keagamaan  Islam pada  pendidikan tinggi  keagamaan  Islam,  sebagai  bagian  dari  Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Berdarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019,  Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam atau SKPTKI terdiri  dari Standar  Keagamaan  Pada Pendidikan, Standar Keagamaan  Pada  Penelitian, dan  Standar Keagamaan Pada  Pengabdian  Kepada  Masyarakat  merupakan  satu  kesatuan yang  tidak  terpisahkan  dalam  pelaksanaan  tridharma  perguruan tinggi pada PTKI.

Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI)




Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 ---DISINI--

Demikian isu wacana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

Sekianlah artikel Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/keputusan-dirjen-pendis-nomor-102-tahun.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel