Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Thursday, September 19, 2019
Edit
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
link : Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

Anda sekarang membaca artikel Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/keputusan-dirjen-pendis-nomor-102-tahun.html
Judul : Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam diterbitkan dengan pertimbangan bahwa pendidikan tinggi keagamaan Islam sebagai pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama Islam serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan secara terintegrasi memiliki distingsi pada nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan dedikasi kepada masyarakat. Untuj memperlihatkan kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, perlu ditetapkan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagai bagian dari Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI) menyatakan 1): Menetapkan ketentuan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini. 2) Ketentuan Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam adalah kriteria minimal tentang nilai, aspek, prinsip, dan komponen keagamaan Islam pada pendidikan tinggi keagamaan Islam, sebagai bagian dari Standar Pendidikan Tinggi dengan mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Berdarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019, Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam atau SKPTKI terdiri dari Standar Keagamaan Pada Pendidikan, Standar Keagamaan Pada Penelitian, dan Standar Keagamaan Pada Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi pada PTKI.
Selengkapnya silahkan baca dan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI)
Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 ---DISINI--
Demikian isu wacana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (SKPTKI). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
Sekianlah artikel Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Keputusan Dirjen Pendis Nomor 102 Tahun 2019 Perihal Standar Keagamaan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/keputusan-dirjen-pendis-nomor-102-tahun.html