Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mts Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018

Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mts Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mts Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mts Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018
link : Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mts Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018

Baca juga


Related

Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mts Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018

 JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTS JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTS SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5162 TAHUN 2018
Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Tsanawiyah perlu diadakan evaluasi hasil berguru oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran implementasi evaluasi hasil berguru pada Madrasah Tsanawiyah perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS).

Pada Diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) dinyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


Pada Diktum Kedua Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Tsanawiyah (MTS) dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil berguru pada Madrasah Tsanawiyah;

Sedangkan pada Diktum Ketiga Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS dinyatakan bahwa Penilaian hasil berguru wajib ditindaldanjuti untuk keperluan: a)  Perbaikan proses berguru akseptor didik;  b) Tindak lanjut hasil berguru akseptor didik, prestasi berguru dan pijakan berguru akseptor didik pada tahap berikutnya; c)  Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS


 JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTS JUKNIS PENILAIAN HASIL BELAJAR PADA MTS SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 5162 TAHUN 2018

Link Download Salinan dan Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 -----DISINI------

Demikian informasi wacana Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MTS. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mts Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018

Sekianlah artikel Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mts Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mts Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/juknis-evaluasi-hasil-mencar-ilmu-pada_20.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel