Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mi Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018
Friday, September 20, 2019
Edit
Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mi Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mi Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mi Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018
link : Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mi Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018

Anda sekarang membaca artikel Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mi Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/juknis-evaluasi-hasil-mencar-ilmu-pada.html
Judul : Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mi Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018
Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mi Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018

Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madarasah Ibtidaiyah) diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada Madrasah Ibtidaiyah perlu diadakan evaluasi hasil berguru oleh pendidik dan satuan pendidikan; b) bahwa untuk kelancaran implementasi evaluasi hasil berguru pada Madrasah Ibtidaiyah perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah.
Pada diktum pertama Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) dinyatakan memutuskan Petunjuk Teknis Penilaian (Juknis) Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Selanjutnya pada dictum kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah) dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU sebagai pedoman bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil berguru pada Madrasah Ibtidaiyah;
Sedangkan pada dictum Ketiga Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madarasah Ibtidaiyah) dinyatakan bahwa Penilaian hasil berguru wajib ditindaklanjuti untuk keperluan: a) Perbaikan proses berguru penerima didik; b) Tindak lanjut hasil berguru penerima didik, prestasi berguru dan pijakan berguru penerima didik pada tahap berikutnya; dan c) Evaluasi pengelolaan pembelajaran dalam ruang lingkup kelas maupun satuan pendidikan. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018.


Link Download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 ----DISINI----
Demikian informasi perihal Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Pada MI (Madrasah Ibtidaiyah. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mi Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018
Sekianlah artikel Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mi Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis Evaluasi Hasil Mencar Ilmu Pada Mi Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/juknis-evaluasi-hasil-mencar-ilmu-pada.html