Juknis Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018
Tuesday, September 24, 2019
Edit
Juknis Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018 - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Juknis Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018
link : Juknis Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sebagai instansi Pembina menerbitkan “Pedoman (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah edisi 2018” sebagai implementasi dari Peraturan Dirjen GTK Nomor 24907/B.B13/HK/2018 tentang Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Pengawas Sekolah.
1. Pengusulan Peserta Diklat
3. Pelaksanaan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
a. Waktu dan tempat Pelaksanaan
Link Download Pedoman (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah edisi 2018 ----disini---
Anda sekarang membaca artikel Juknis Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/juknis-diklat-penguatan-pengawas.html
Judul : Juknis Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018
Juknis Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018

Buku Pedoman (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah edisi 2018 ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melaksanakan penguatan kompetensi pengawas sekolah.
Berdasarkan Pedoman (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah edisi 2018 dinyatakan bahwa Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilaksanakan melalui tahap Pengusulan, Pemanggilan Peserta dan Pelaksanaan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah. Pengusulan Pengawas Sekolah sebagai peserta dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Pemanggilan peserta untuk mengikuti Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilakukan oleh LPPKS atau LPD dan mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan pola tatap muka, dengan durasi 71 (tujuh puluh satu) JP (@45 menit). Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah diakhiri dengan tes tertulis, bagi penerima Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yang lulus diberikan STTPP yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Pengawas Sekolah agar mampu menjalankan tugas pokoknya secara profesional. Kompetensi Pengawas sekolah mencakup
1. kompetensi kepribadian;
2. kompetensi supervisi manajerial;
3. kompetensi supervisi akademik;
4. kompetensi penilaian pendidikan;
5. kompetensi penelitian dan pengembangan; dan
6. Kompetensi sosial.
Uraian setiap dimensi kompetensi pengawas sekolah tersebut tercantum pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007.
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah merupakan diklat yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017. Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut.
1. Pengusulan Peserta Diklat
Calon peserta diklat diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota kepada LPPKS atau LPD dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Calon peserta diklat yang sanggup diusulkan untuk mengikuti Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yaitu pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016.
2. Pemanggilan Peserta
Pemanggilan peserta dilaksanakan oleh LPPKS atau LPD berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan pertimbangan pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan serta mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
3. Pelaksanaan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah.
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dengan pola tatap muka dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Waktu dan tempat Pelaksanaan
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilaksanakan dengan pola 71 (tujuh puluh satu) JP (45 menit per JP).
Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah dilaksanakan di tempat diklat yang memenuhi persyaratan Diklat tatap muka. Fasilitas ruang belajar dalam pelaksanaan kegiatan, antara lain:
1) Ruang belajar yang memadai untuk 30 orang;
2) Media pembelajaran, antara lain LCD projector, laptop, whiteboard, flipchart, papan flanel dan sebagainya; dan
3) Fasilitas penunjang lain dan sistem ventilasi ruangan yang higienis.
b. Peserta
Peserta Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah yaitu pengawas sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2016 dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/XII/2016.
c. Kelulusan
Pengawas Sekolah yang telah mengikuti seluruh rangkaian Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah berhak memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
d. Biaya
Penyelenggaraan Diklat Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah didanai oleh Pemerintah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah kawasan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Selengkapnya silahkan baca Pedoman (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah edisi 2018
Link Download Pedoman (Juknis) Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah edisi 2018 ----disini---
Baca Juga !
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Demikian warta perihal Buku Pedoman Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah edisi 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.Demikianlah Artikel Juknis Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018
Sekianlah artikel Juknis Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Juknis Diklat Penguatan Pengawas Sekolah Edisi Tahun 2018 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/09/juknis-diklat-penguatan-pengawas.html