Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Ihwal Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring
Monday, June 3, 2019
Edit
Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Ihwal Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Ihwal Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Ihwal Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring
link : Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Ihwal Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring

Anda sekarang membaca artikel Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Ihwal Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/06/permendagri-nomor-7-tahun-2019-ihwal.html
Judul : Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Ihwal Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring
Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Ihwal Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring

Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 ditetapkan dengan pertimbangan bahwa 1) untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien perlu mengembangkan sistem pelayanan manajemen kependudukan yang baru; 2) sistem pelayanan administrasi kependudukan perlu dilakukan dengan cara yang lebih mudah dan cepat kepada masyarakat dengan menerapkan mekanisme pelayanan secara daring.
Menurut Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring yang selanjutnya disebut Pelayanan Adminduk Daring yakni proses pengurusan dokumen kependudukan yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi, komunikasi dan informasi.
Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Penyelenggara Adminduk Daring (Pelayanan Administrasi Kependudukan Daring) meliputi:
a. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk penyelenggaraan administrasi kependudukan secara nasional;
b. kepala Disdukcapil Provinsi;
c. kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota; dan
d. kepala UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota.
Dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, ditegaskan bahwa 1) Pelayanan Adminduk Daring dilakukan melalui SIAK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Selain melalui SIAK, Pelayanan Adminduk Daring dilakukan melalui sistem pendukung layanan SIAK. 3) Sistem pendukung layanan SIAK meliputi:
a. penerapan Dokumen Elektronik dan TTE;
b. pelayanan kepada penduduk secara daring;
c. alih media dokumen cetak menjadi Dokumen Elektronik;
d. pendokumentasian Dokumen Elektronik;
e. pemeriksa keaslian Dokumen Elektronik;
f. monitoring dan penilaian pelayanan Dokumen Elektronik;
g. penyelenggara sertifikasi elektronik;
h. pelayanan informasi dan sinkronisasi data kependudukan; dan
i. pelayanan tata naskah dinas berbasis elektronik.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
Link download Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian gosip wacana Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Demikianlah Artikel Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Ihwal Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring
Sekianlah artikel Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Ihwal Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 Ihwal Pelayanan Manajemen Kependudukan Secara Daring dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/06/permendagri-nomor-7-tahun-2019-ihwal.html