Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan
Tuesday, June 4, 2019
Edit
Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan
link : Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan

Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme direktur database kependudukan, perlu mengatur perhitungan kebutuhan jabatan, persyaratan dan tata cara penyesuaian/inpassing, serta pelaksanaan kiprah jabatan fungsional direktur database kependudukan.
Anda sekarang membaca artikel Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/06/permendagri-nomor-5-tahun-2019-perihal.html
Judul : Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan
link : Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan
Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan

Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk peningkatan kinerja, pengelolaan karier dan pengembangan profesionalisme direktur database kependudukan, perlu mengatur perhitungan kebutuhan jabatan, persyaratan dan tata cara penyesuaian/inpassing, serta pelaksanaan kiprah jabatan fungsional direktur database kependudukan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 5 Tahun 2019, jabatan Administrasi Kependudukan ialah rangkaian aktivitas penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi manajemen kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sedangkan yang dimaksud Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola database kependudukan, jaringan komunikasi data kependudukan, aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Warehouse.
Berdasarkan Pasal 5 Permendagri Nomor 5 Tahun 2019, Prosedur pengusulan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan dengan tahapan meliputi:
a. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan;
b. hasil perhitungan diserahkan kepada Instansi Pusat;
c. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menghitung kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan;
d. hasil perhitungan diserahkan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal; dan
e. Menteri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan permintaan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional ADB Kependudukan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan.
Link download Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 (DISINI)
Demikian isu perihal Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan, Persyaratan Dan Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Serta Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Administrator Database Kependudukan. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Demikianlah Artikel Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan
Sekianlah artikel Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendagri Nomor 5 Tahun 2019 Perihal Jabatan Fungsional Direktur Database Kependudukan dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/06/permendagri-nomor-5-tahun-2019-perihal.html