Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Pinjaman Tahun 2019

Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Pinjaman Tahun 2019 - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Pinjaman Tahun 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Pinjaman Tahun 2019
link : Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Pinjaman Tahun 2019

Baca juga


Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Pinjaman Tahun 2019

 dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG THR PNS, TNI, POLRI, PEJABAT  NEGARA, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2019

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya.

Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, bahwa PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya termasuk juga:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara sebab diangkat menjadi komisioner atau anggota forum nonstruktural;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI akseptor uang tunggu; dan
e. Calon PNS.

Namun, PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi kawasan penugasannya tidak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya

Sesuai pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima sebab berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya

Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya :
a. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, pertolongan keluarga, dan pertolongan jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak mencakup honor pokok,tunjangan keluarga, pertolongan jabatan atautunjangan umum, dan pertolongan kinerja;
b. Untuk Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok,tunjangan keluarga, danf atau pertolongan aksesori penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan sebesar pertolongan sesuai peraturan perundang-undangan.

Besaran penghasilan tidak termasuk jenis pertolongan bahaya, pertolongan resiko, pertolongan pengamanan, pertolongan profesi atau pertolongan khusus guru dan dosen atau pertolongan kehormatan, aksesori penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, pertolongan selisih penghasilan, pertolongan penghidupan luar negeri, dan pertolongan lain yang sejenis dengan pertolongan kompensasi atau pertolongan ancaman serta pertolongan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal  kementerian/lembaga dan penghasilan lain.
.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Penghasilan tidak dikenakan pecahan iuran dan/atau pecahan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan. 




Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 ----disini---

Baca Juga ! PMK NOMOR 58/PMK.05/2019 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR KEPADA PNS, TNI, POLRI, TAHUN 2019 ---disini--

Demikian gosip perihal Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan  Hari Raya PNS, Prajurit TNI, Anggota  POLRI, Pejabat  Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Pinjaman Tahun 2019

Sekianlah artikel Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Pinjaman Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pp Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Pinjaman Tahun 2019 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/pp-nomor-36-tahun-2019-perihal-thr-pns.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel