Pp Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Derma Insentif Dan Akomodasi Investasi Di Daerah
Wednesday, May 29, 2019
Edit
Pp Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Derma Insentif Dan Akomodasi Investasi Di Daerah - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pp Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Derma Insentif Dan Akomodasi Investasi Di Daerah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Pp Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Derma Insentif Dan Akomodasi Investasi Di Daerah
link : Pp Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Derma Insentif Dan Akomodasi Investasi Di Daerah


Anda sekarang membaca artikel Pp Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Derma Insentif Dan Akomodasi Investasi Di Daerah dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/pp-nomor-24-tahun-2019-wacana-derma.html
Judul : Pp Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Derma Insentif Dan Akomodasi Investasi Di Daerah
Pp Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Derma Insentif Dan Akomodasi Investasi Di Daerah

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, diterbitkan untuk meningkatkan investasi dan kemudahan usaha, mendukung pertumbuhan ekonomi, serta mendorong tugas serta masyarakat dan sektor swasta dalam pembangunan daerah melalui pemberian insentif dan/atau kemudahan investasi oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, yang dimaksud Pemberian Insentif yaitu dukungan kebijakan fiskal dari Pemda kepada Masyarakat danf atau Investor untuk meningkatkan investasi di daerah. Sedangkan Pemberian Kemudahan yaitu penyediaan akomodasi nonfiskal dari Pemda kepada Masyarakat dan/atau Investor untuk mempermudah setiap aktivitas investasi dan untuk meningkatkan investasi di daerah.
Menurut Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, Pemda sanggup memperlihatkan insentif dan/atau kemudahan investasi di daerah kepada Masyarakat dan/atau Investor sesuai kewenangannya.
Kriteria Masyarakat dan/atau Investor yang sanggup memperoleh Insentif dan Kemudahan Investasi ditegaskan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Pemberian Insentif dan / atau Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria:
a. memperlihatkan bantuan terhadap peningkatan pendapatanMasyarakat;
b. menyerap tenaga kerja;
c. memakai sebagian besar sumber daya tokal;
d. memperlihatkan bantuan bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memperlihatkan bantuan dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. pembangunan infrastn:ktur;
h. melaksanakan alih teknologi;
i. melakukan industri pionir;
j. melaksanakan aktivitas penelitian, pengembangan, dan inovasi;
k. bermitra dengan perjuangan mikro, kecil, atau koperasi;
l. industri yang memakai barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
m. melaksanakan aktivitas perjuangan sesuai dengan prograrn prioritas nasional dan/atau daerah; dan/atau
n. berorientasi ekspor.

Adapun Bentuk Insentif dan Pemberian Kemudahan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor, berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019, dinyatakan sebagai berikut:
(1) Pemberian Insentif sanggup berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian pemberian Modal kepada perjuangan mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
d. pemberian untuk riset dan pengembangan untuk perjuangan mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah;
e. pemberian akomodasi pembinaan vokasi perjuangan mikro, kecil, dan/atau koperasi di daerah; dan/atau
f. bunga pinjaman rendah.
2) Pemberian Kemudahan sanggup berbentuk:
a. penyediaan data dan gosip peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian pemberian teknis;
e. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu;
f. kemudahan saluran pemasaran hasil produksi;
g. kemudahan investasi eksklusif konstruksi;
h. kemudahan investasi di daerah strategis yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpotensi pada pembangunan daerah;
i. pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi di daerah;
j. kemudahan proses sertifikasi dan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. kemudahan saluran tenaga kerja siap pakai dan terampil;
l. kemudahan saluran pasokan materi baku; dan/atau
m. fasilitasi promosi sesuai dengan kewenangan daerah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 ----DISINI-----
Demikian gosip wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Semoga bermanfaat, terima kasih.
Demikianlah Artikel Pp Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Derma Insentif Dan Akomodasi Investasi Di Daerah
Sekianlah artikel Pp Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Derma Insentif Dan Akomodasi Investasi Di Daerah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pp Nomor 24 Tahun 2019 Wacana Derma Insentif Dan Akomodasi Investasi Di Daerah dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/pp-nomor-24-tahun-2019-wacana-derma.html