Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Pendayagunaan Dokter Spesialis

Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Pendayagunaan Dokter Spesialis - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Pendayagunaan Dokter Spesialis, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Pendayagunaan Dokter Spesialis
link : Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Pendayagunaan Dokter Spesialis

Baca juga


Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Pendayagunaan Dokter Spesialis

Perpres Nomor 31 Tahun 2019


Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter seorang mahir secara nasional dan berkala.  Perencanaan ini merupakan bab dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.(3) Perencanaan tersebut disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemda kabupaten/kota, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah sentra  berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Ketersediaan dan kebutuhan dokter seorang mahir dilakukan melalui pemetaan dokter spesialis. Pemetaan dokter seorang mahir harus menghasilkan data kebutuhan dokter seorang mahir menurut jumlah, jenis,  dan distribusi.

Perencanaan Kebutuhan Dokter Spesialis harus memperhatikan:
a. jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Rumah Sakit;
d. ketersediaan anggaran;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f.  kebutuhanmasyarakat, serta
g. sarana prasarana dan alat kesehatan.

Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Penetapan kebijakan dan penyusunan perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter seorang mahir secara nasional dan terjadwal juga harus memperhatikan tawaran kebutuhan dokter seorang mahir dari pimpinan kementerian/lembaga yang disampaikan kepada Menteri.

Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa
(1) Bupati/wali kota mengajukan tawaran kebutuhan dokter seorang mahir kepada gubernur melalui dinas kesehatan provinsi menurut perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan tawaran kebutuhan dokter seorang mahir di daerahnya kepada Menteri menurut perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.

Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan alokasi penempatan dokter seorang mahir sesudah dilakukan verifikasi terhadap tawaran kebutuhan

Pasal 6 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur dan/atau bupati/wali kota yang mengusulkan kebutuhan dokter seorang mahir sebagaimana dimaksud dalam  pasal 3 dan pasal 4 bertanggungjawab menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan spesialistik di Rumah Sakit yang akan dipakai dalam rangka mendukung donasi pelayanan kesehatan spesialistik.

Lalu bagaimana Pengadaan Dokter Spesialis, Pelaksanaan Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Pembiayaan Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Penempatan Dokter Spesialis yang pendidikannya di biayai oleh Negara? Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis

Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 ---DISINI----

Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Pendayagunaan Dokter Spesialis

Sekianlah artikel Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Pendayagunaan Dokter Spesialis kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 31 Tahun 2019 Perihal Pendayagunaan Dokter Spesialis dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/perpres-nomor-31-tahun-2019-perihal.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel