Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Kelas Jabatan Kemendikbud
Sunday, May 26, 2019
Edit
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Kelas Jabatan Kemendikbud - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Kelas Jabatan Kemendikbud, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Kelas Jabatan Kemendikbud
link : Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Kelas Jabatan Kemendikbud
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Kelas Jabatan Kemendikbud dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/permendikbud-nomor-12-tahun-2019-wacana.html
Judul : Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Kelas Jabatan Kemendikbud
link : Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Kelas Jabatan Kemendikbud
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Kelas Jabatan Kemendikbud
Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), merupakan peraturan yang menggantikan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Permendikbud Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan organisasi ketika ini, sehingga perlu diganti.
Pasal 1 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan bahwa 1) Kelas jabatan dipakai sebagai dasar: a. pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai negeri sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan b. penyusunan peta jabatan. 2) Kelas jabatan ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan bahwa Ruang lingkup pengaturan kelas jabatan meliputi:
a. rekapitulasi kelas jabatan dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. daftar nama jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. daftar nama jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya, kelas jabatan, dan persediaan pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. hasil evaluasi jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. hasil penilaian jabatan fungsional, jabatan pelaksana, dan jabatan lainnya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
f. peta jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan bahwa Penataan pegawai dalam jabatan dilakukan oleh pimpinan unit kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 perihal Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1378), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyatakan Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link Download Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ---disini---
Demikian info perihal Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga ada keuntungannya terima kasih.
Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Kelas Jabatan Kemendikbud
Sekianlah artikel Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Kelas Jabatan Kemendikbud kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 12 Tahun 2019 Wacana Kelas Jabatan Kemendikbud dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/permendikbud-nomor-12-tahun-2019-wacana.html