Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
link : Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

Baca juga


Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

 Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi  PERATURAN BKN NOMOR 10 TAHUN 2019 JUKLAK PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 Petunjuk Juknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 wacana Jabatan Fungsional Pengawas  Koperasi.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, Kedudukan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dinyatakan bahwa Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis  fungsional  di  bidang  pengawasan  koperasi  pada Instansi Pemerintah. Pengawas Koperasi merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Koperasi  berkedudukan di bawah  dan bertanggung  jawab  secara  eksklusif kepada  Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan  dengan  pelaksanaan  kiprah dibidang pengawas koperasi.

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi menurut Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yaitu melaksanakan  pengawasan  koperasi  dalam  aspek penerapan kepatuhan,  pemeriksaan  kelembagaan,  pemeriksaan  perjuangan simpan  pinjam,  penilaian  kesehatan  usaha  simpan  pinjam, dan penerapan sanksi.

Menurut Pasal 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling  rendah  sampai  dengan  yang  paling  tinggi,  terdiri atas:
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama;
b.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda; 
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Madya; dan
d.  Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019, ditegaskan bahwa  Pangkat  dan  golongan  ruang  Jabatan  Fungsional Pengawas Koperasi terdiri atas: 
a.  Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  Ahli Pertama, meliputi:
1.  Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.  Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Muda, meliputi:
1.  Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.  Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi Ahli Madya, meliputi:
1.  Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.  Pangkat  Pembina  Tingkat  I,  golongan  ruang IV/b; dan
3.  Pangkat  Pembina  Utama  Muda,  golongan  ruang IV/c.
d.  Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  Ahli  Utama, meliputi:
1.  Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.  Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Penetapan  jenjang  jabatan  untuk  pengangkatan  dalam Jabatan  Fungsional  Pengawas  Koperasi  menurut jumlah Angka Kredit yang dimiliki sehabis ditetapkan oleh pejabat  yang  berwenang  menetapkan  Angka  Kredit, sehingga  jenjang  jabatan,  pangkat,  dan  golongan  ruang sanggup sesuai maupun tidak sesuai dengan  jenjang jabatan,  pangkat, dan golongan ruang. Penetapan  jenjang  jabatan,  pangkat  dan  golongan  ruang Jabatan  Fungsional Pengawas  Koperasi  sesuai  contoh  sebagaimana tercantum  dalam  Lampiran I  yang  merupakan  bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 Petunjuk Juknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.




Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 ----DISINI---

Demikian warta terkait Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019 wacana Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

Sekianlah artikel Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/peraturan-bkn-nomor-10-tahun-2019.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel