Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Thursday, May 2, 2019
Edit
Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
link : Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 Petunjuk Juknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Anda sekarang membaca artikel Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/peraturan-bkn-nomor-10-tahun-2019.html
Judul : Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
link : Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 Petunjuk Juknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2019. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 43 Tahun 2018 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, Kedudukan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dinyatakan bahwa Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah. Pengawas Koperasi merupakan jabatan karier PNS. Pengawas Koperasi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara eksklusif kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah dibidang pengawas koperasi.
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi menurut Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 (Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019) tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yaitu melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan perjuangan simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.
Menurut Pasal 4 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019, ditegaskan bahwa Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama, meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Muda, meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya, meliputi:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama, meliputi:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi menurut jumlah Angka Kredit yang dimiliki sehabis ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit, sehingga jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang sanggup sesuai maupun tidak sesuai dengan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Selengkapnya Silahkan download Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 Petunjuk Juknis Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi.
Link Download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 10 Tahun 2019 ----DISINI---
Demikian warta terkait Peraturan BKN Nomor 10 Tahun 2019 atau Perka BKN Nomor 10 Tahun 2019 wacana Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi
Sekianlah artikel Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Peraturan Bkn Nomor 10 Tahun 2019 Juklak Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/peraturan-bkn-nomor-10-tahun-2019.html