Edaran Menpan Rb Wacana Jam Kerja Asn - Pns Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H)
Wednesday, May 29, 2019
Edit
Edaran Menpan Rb Wacana Jam Kerja Asn - Pns Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Edaran Menpan Rb Wacana Jam Kerja Asn - Pns Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Edaran Menpan Rb Wacana Jam Kerja Asn - Pns Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H)
link : Edaran Menpan Rb Wacana Jam Kerja Asn - Pns Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H)

Anda sekarang membaca artikel Edaran Menpan Rb Wacana Jam Kerja Asn - Pns Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/edaran-menpan-rb-wacana-jam-kerja-asn.html
Judul : Edaran Menpan Rb Wacana Jam Kerja Asn - Pns Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H)
link : Edaran Menpan Rb Wacana Jam Kerja Asn - Pns Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H)
Edaran Menpan Rb Wacana Jam Kerja Asn - Pns Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H)

Surat Edaran Menpan RB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H). Dalam rangka menghadapi bulan Ramadhan tahun 2019 (1440 H), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dab Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019).
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) dinyatakan bahwa dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H, maka perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan
Berikut ini Jam kerja ASN (PNS) menurut Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Pada Bulan Ramadhan 1440 H (2019)
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) han kerja
a. Hari Senin sampal dengan Kamis Pukul: 08.00 — 15.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00— 12.30
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00— 15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00— 14.00
Waktu istirahat Pukul: 12.00— 12.30
b. Hari Jum’at Pukul: 08.00 — 14.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30 — 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melakukan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Berikut ini salinan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H (2019)
Link download Surat Edaran Menteri PANRB wacana Jam Kerja ASN (PNS) Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) ----DISINI-----
Demikian gosip wacana Surat Edaran Menteri PANRB (Menpan RB) Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN – PNS Selama Bulan Ramadhan 1440 H (2019) Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Marhaban Ya Ramadhan.
Demikianlah Artikel Edaran Menpan Rb Wacana Jam Kerja Asn - Pns Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H)
Sekianlah artikel Edaran Menpan Rb Wacana Jam Kerja Asn - Pns Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Edaran Menpan Rb Wacana Jam Kerja Asn - Pns Selama Bulan Ramadhan 2019 (1440 H) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/05/edaran-menpan-rb-wacana-jam-kerja-asn.html