Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik)
Friday, January 11, 2019
Edit
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik) - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik)
link : Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik)

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Sebagaimana disebutkan di atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 merupakan peraturan Mendikbud yang merubah peraturan sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik alasannya yakni dipandang belum memadai dan belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/01/permendikbud-nomor-16-tahun-2019.html
Judul : Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik)
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik)

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Sebagaimana disebutkan di atas Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 merupakan peraturan Mendikbud yang merubah peraturan sebelumnya yakni Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik alasannya yakni dipandang belum memadai dan belum sanggup menampung kebutuhan masyarakat.
Dalam pasal 1 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, dinyatakan bahwa Permendikbud No 16/2019 ini mengubah Lampiran dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 wacana Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik, bahwa Peraturan Menteri ini (Permendikbud 16/2019) mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laris surut semenjak tanggal 2 Januari 2019.
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik ini mempunyai 5 Lampiran yakni Lampiran 1 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Lampiran 2 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SD (SD), Lampiran 3 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang SMP (SMP), Lampiran 4 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Lampiran 4 berisi Ketentuan wacana Kesesuaian Bidang / Mata Pelajaran yang diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 hingga dengan 5, melalui link download di bawah ini.
Link Download Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 berikut Lampiran 1 hingga dengan 5 (disini)
Demikian warta terkait Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Demikianlah Artikel Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik)
Sekianlah artikel Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 (Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2019/01/permendikbud-nomor-16-tahun-2019.html