Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Tukin Pegawai Di Lingkungan Tubuh Isu Geospasial

Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Tukin Pegawai Di Lingkungan Tubuh Isu Geospasial - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Tukin Pegawai Di Lingkungan Tubuh Isu Geospasial, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Tukin Pegawai Di Lingkungan Tubuh Isu Geospasial
link : Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Tukin Pegawai Di Lingkungan Tubuh Isu Geospasial

Baca juga


Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Tukin Pegawai Di Lingkungan Tubuh Isu Geospasial

Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial diterbitkan unt PERPRES NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG TUKIN PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial diterbitkan untuk menggantikan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2017 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Gegspasial. Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Ini diterbitkan sebab dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Informasi Geospasial.


Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa  Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan sumbangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan sehabis mempertimbangkan evaluasi reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja indiividu.

Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa  Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak memiliki jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas kiprah untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan/atau
e. Pegawai pada tubuh layanan umum yang telah nrendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial yang tidak diberikan sumbangan kinerja diatur dengan Peraturan Badan Informasi Geospasial.

Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019, menyatakan bahwa  
(1) Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial  diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2018.
(2) Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.




Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian isu terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Tukin Pegawai Di Lingkungan Tubuh Isu Geospasial

Sekianlah artikel Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Tukin Pegawai Di Lingkungan Tubuh Isu Geospasial kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Perpres Nomor 36 Tahun 2019 Perihal Tukin Pegawai Di Lingkungan Tubuh Isu Geospasial dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/12/perpres-nomor-36-tahun-2019-perihal.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel