Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tampung Sekolah

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tampung Sekolah - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tampung Sekolah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tampung Sekolah
link : Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tampung Sekolah

Baca juga


Related

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tampung Sekolah

 Tentang PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun Pelajaran  SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PPDB 2019, PROSENTASI JALUR ZONASI DIUBAH MENJADI 80% DARI DAYA TAMPUNG SEKOLAH

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun pelajaran 2019/2020 yang diterbitkan pada tanggal 21 Juni 2019 salah satu isi dari surat tersebut menyatakan bahwa  prosentasi jalur zonasi diubah menjadi 80% dari daya tampung sekolah.

Berikut Salin Lengkap isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas SMK. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik gres tahun 2019/2020, ketentuan mengenai registrasi peserta didik gres sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:
a. jalur  zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima persen) di luar zonasi dari daya tamping Sekolah; dan
c. jalur  perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah,
mengingat kondisi beberapa tempat yang belum sanggup melaksanakan secara optimal, maka sanggup dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;
2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan
3. jalur perpindahan kiprah orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melaksanakan perubahan ketentuan tersebut melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2019 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 ihwal Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melaksanakan adaptasi semoga sanggup melaksanakan ketentuan tersebut.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Atas perhatian dan proteksi Saudara, kami sampaikan terima kasih.


Link download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun Pelajaran 2019/2020 ---disini---


Link download / unduh Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 pdf ---disini---

Demikian warta terkait Salinan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Taman Kanak-kanak SD SMP Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan tahun Pelajaran 2019/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tampung Sekolah

Sekianlah artikel Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tampung Sekolah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Perihal Ppdb 2019, Prosentasi Jalur Zonasi Diubah Menjadi 80% Dari Daya Tampung Sekolah dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/10/surat-edaran-mendikbud-nomor-3-tahun.html

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel