Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
Tuesday, September 11, 2018
Edit
Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
link : Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/09/permenpan-rb-nomor-11-tahun-2019-wacana.html
Judul : Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
link : Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat, diterbitkan untuk menyelenggarakan administrasi ASN berbasis sistem merit di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Diplomat yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan acara diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan acara diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
Pasal 2 Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat, Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Jabatan Fungsional Diplomat merupakan jabatan fungsional keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat dari jenjang terendah hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Diplomat Ahli Pertama;
b. Diplomat Ahli Muda;
c. Diplomat Ahli Madya; dan
d. Diplomat Ahli Utama.
Diplomat dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat. Standar kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat meliputi:
a. identitas jabatan; paling sedikit terdiri atas: nama jabatan; uraian/ihtisar jabatan; dan kode jabatan.
b. kompetensi jabatan; terdiri atas: kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial kultural
c. persyaratan jabatan, paling sedikit terdiri atas: pangkat; kualifikasi pendidikan; jenis pelatihan; . ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat tercantum dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dalam Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat ini.
Selengkapny silahkan download dan baca salinan dan lampiran Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat (disini)
Link download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 (disini)
Demikian gosip wacana Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat.
Demikianlah Artikel Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
Sekianlah artikel Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/09/permenpan-rb-nomor-11-tahun-2019-wacana.html