Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat

Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat
link : Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat

Baca juga


Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat

 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat PERMENPAN RB NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT

Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat, diterbitkan untuk menyelenggarakan  administrasi ASN berbasis sistem merit  di  lingkungan  Kementerian  Luar Negeri  dan  Perwakilan  Republik  Indonesia.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019, Jabatan Fungsional Diplomat yaitu jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung  jawab, dan wewenang  untuk melakukan acara  diplomasi dalam  lingkungan  Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Diplomat adalah  PNS  yang  diberikan  tugas,  tanggung jawab,  dan  wewenang  untuk melakukan acara diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.

Pasal 2 Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat, Diplomat  berkedudukan  sebagai  pelaksana teknis  di  bidang diplomasi  pada  Kementerian  Luar  Negeri  dan  Perwakilan Republik Indonesia. Jabatan Fungsional Diplomat merupakan jabatan fungsional keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat dari jenjang terendah  hingga jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Diplomat Ahli Pertama;
b.  Diplomat Ahli Muda; 
c.  Diplomat Ahli Madya; dan
d.  Diplomat Ahli Utama.

Diplomat  dalam  menjalankan  tugas  jabatan  perlu memenuhi  Standar  Kompetensi  Jabatan  Fungsional Diplomat. Standar  kompetensi Jabatan  Fungsional Diplomat meliputi:
a. identitas jabatan; paling sedikit terdiri atas: nama jabatan;  uraian/ihtisar jabatan; dan  kode jabatan.
b. kompetensi jabatan; terdiri atas:  kompetensi teknis; kompetensi manajerial; dan kompetensi sosial kultural
c. persyaratan jabatan, paling sedikit terdiri atas: pangkat;  kualifikasi pendidikan;  jenis pelatihan; . ukuran kinerja jabatan; dan pengalaman kerja

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat tercantum dalam Lampiran I hingga dengan Lampiran IV yang merupakan bab tidak terpisahkan dalam Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat ini.

Selengkapny silahkan download dan baca salinan dan lampiran Peraturan Menpan RB (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat (disini)

Link download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 (disini)

Demikian gosip wacana Peraturan Menpan RB / Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat.


= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat

Sekianlah artikel Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Permenpan Rb Nomor 11 Tahun 2019 Wacana Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/09/permenpan-rb-nomor-11-tahun-2019-wacana.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel