Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah (Pkkm) Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019

Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah (Pkkm) Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah (Pkkm) Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Berita, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah (Pkkm) Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019
link : Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah (Pkkm) Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019

Baca juga


Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah (Pkkm) Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019

 Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah PKKM  JUKNIS PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH (PKKM) SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 1111 TAHUN 2019

Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) sesuai Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data perihal kualitas kepala madrasah dalam melakukan kiprah pokoknya sebagai kepala madrasah. Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 menjelaskan bahwa evaluasi kineija kepala madrasah meliputi; perjuangan pengembangan madrasah yang dilakukan selama menjabat sebagai kepala madrasah, pelaksanaan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi pada guru dan tenaga kependidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Sesuai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), Penilaian kinerja kepala madrasah dilakukan secara terpola setiap tahun dan secara kumulatif setiap empat tahun. Penilaian kinerja tahunan dilaksanakan oleh pengawas madrasah, sedangkan evaluasi kinerja empat tahunan dilaksanakan oleh tim penilai. Hasil evaluasi kinerja dikategorikan dalam tingkatan amat balk, balk, cukup, sedang, atau kurang.

Petunjuk teknis atau Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah ini disusun oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah sebagai teladan dalam pclaksanaan evaluasi kinerja kcpala madrasah biar evaluasi kinerja berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel, sehingga diperoleh hasil yang valid dan sahih, sebagai dasar untuk pengembangan keprofcsian berkelanjutan kepala madrasah.


Lebih jauh dijelaskan dalam Sesuai Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) bahwa Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar. Efektivitas evaluasi kinerja ditentukan dengan mengukur keberhasilan dalam mencapai sasaran pada tiap indikator dibandingkan dengan sasaran yang ditetapkan dalam program.

Indikator-indikator tersebut dikembangkan dalam pelaksanaan kiprah kepala madrasah dalam 5 (lima) unsur utama, yaitu: (1) perjuangan pengembangan madrasah, (2) pelaksanaan kiprah manajerial, (3) pengembangan kewirausahaan, (4) pelaksanaan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, dan (5) hasil kinerja kepala madrasah.

Jenis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menurut Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM). Penilaian kinerja kepala madrasah merupakan bab dan sistem peningkatan mutu profesi kepala madrasah secara utuh dan menyeluruh. Jenis evaluasi kinerja kepala madrasah yaitu sebagai berikut.
1. Penilaian Kinerja Tahunan
a. Penilaian Kinerja Awal Tahun
b. Penilaian Kinerja Akhir Tahun
2. Penilaian Kinerja Empat Tahun

Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah menurut Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download SK Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) (DISINI)

Link download Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 Tentang Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) (DISIINI)

Demikian informasi perihal Juknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah sesuai Lampiran Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Terima kasih, Semoga ada manfaatnya,





= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah (Pkkm) Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019

Sekianlah artikel Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah (Pkkm) Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Juknis Evaluasi Kinerja Kepala Madrasah (Pkkm) Sesuai Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/09/juknis-evaluasi-kinerja-kepala-madrasah.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel