Pp Nomor 52 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Pp Nomor 52 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pp Nomor 52 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Download, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pp Nomor 52 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas
link : Pp Nomor 52 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Baca juga


Pp Nomor 52 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas   PP NOMOR 52 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Berdasarkan PP ini bahwa yang dimaksud Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas adalahsemua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial semoga kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas sanggup dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Pemberdayaan Disabilitas ialah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga bisa tumbuh dan bermetamorfosis individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh  dan mandiri. Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas ialah skemayang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas semoga sanggup memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sedangkan  Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas ialah forum untuk melaksanakan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik  oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.Adapun yang dimakus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ialah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibuat oleh masyarakat, baik yang berbadan hokum maupun yang tidak berbadan hukum.

Beradasrkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan :
a. memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;
b. menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas;
c. meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan
d. mewujudkan masyarakat inklusi.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. menyatakan bahwa (1) Menteri, menteri/pimpinan forum terkait, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melaksanakan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk Penyandang Disabilitas. (2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:
a. Rehabilitasi Sosial;
b. Jaminan Sosial;
c. Pemberdayaan sosial; dan
d. Perlindungan Sosial.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. menyatakan bahwa Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan membuatkan kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial semoga sanggup melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Sasaran Rehabilitasi Sosial berdasarkan Pasal 7 PP Nomor 52 Tahun 2019 ditujukan kepada:
a. Penyandang Disabilitas;
b. keluarga Penyandang Disabilitas;
c. kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau
d. komunitas Penyandang Disabilitas.

Bentuk Rehabilitasi Sosial berdasarkan pasal 14 PP Nomor 52 Tahun 2019 ditegaskan sebagai berikut.
1) Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk motivasi  dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; pelatihan  vokasional  dan kewirausahaan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; pembinaan,  bimbingan sosial dan konseling psikososial; pelayanan Aksesibilitas;  bantuan dan asistensi sosial;  bimbinganresosialisasi; bimbingan lanjut; dan/atau k. rujukan.
2) Selain bentuk sebagaimana disebutkan di atas Rehabilitasi Sosial sanggup berupa:
a. terapi fisik;
b. terapi mental spiritual;
c. terapi psikososial;
d. terapi untuk penghidupan berkelanjutan;
e. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
f.  dukunganAksesibilitas; dan/atau
g. bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas.
3) Bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas ditetapkan  oleh Menteri dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi  serta berdasarkan hasil asesmen akan kebutuhan Rehabilitasi Sosial.

Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019 (disini)

Demikian isu wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =





Demikianlah Artikel Pp Nomor 52 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas

Sekianlah artikel Pp Nomor 52 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pp Nomor 52 Tahun 2019 Ihwal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/07/pp-nomor-52-tahun-2019-ihwal.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel