Tugas Dan Fungsi Forum Pemberdayaan Masyarakat (Lpm) Beserta Definisinya

Tugas Dan Fungsi Forum Pemberdayaan Masyarakat (Lpm) Beserta Definisinya - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Tugas Dan Fungsi Forum Pemberdayaan Masyarakat (Lpm) Beserta Definisinya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Tugas Dan Fungsi Forum Pemberdayaan Masyarakat (Lpm) Beserta Definisinya
link : Tugas Dan Fungsi Forum Pemberdayaan Masyarakat (Lpm) Beserta Definisinya

Baca juga


Tugas Dan Fungsi Forum Pemberdayaan Masyarakat (Lpm) Beserta Definisinya

Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya

* Konsep Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat menyebutkan bahwa “Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat ( LPM ) yaitu lembaga, organisasi atau wadah yang di bentuk atas prakarsa masyarakat sebagai kawan pemerintah kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Sebelum di sebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dahulu disebut Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD). Tujuan utama di bentuknya forum ini yaitu untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan acara pembangunan secara partisipatif. Dalam hal ini partisipasi masyarakat yang dikembangkan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ini meliputi acara dalam merencanakan dan mengawasi pelaksanaan pembangunan di tingkat kelurahan.
Baca juga Lembaga Sosial Dan Lembaga Negara - Lembaga/institusi, Organisasi Dan Pelembagaan
*** Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Menurut Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan terperinci menyebutkan terkait dengan kiprah dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai kiprah membantu Lurah dalam pelaksanaan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Adapun Lembaga Pemberdayaan Masyarakatdalam melaksanakan kiprah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) dan ayat (2)mempunyai kiprah dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Menyusun  rencana pembangunan yang partisipatif.
b. Menggerakan swadaya gotong royong masyarakat.
c. Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat :

a. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d. Penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasiln pembangunan secara partisipatif.
e. Penumbuh kembangan dan penggagas prakarsa dan partisipasi, serta swadaya bantu-membantu masyarakat. 
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumberdaya serta keserasian lingkungan hidup.

Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditujukan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui:
b. Peningkatan kiprah serta masyarakat dalam pembangunan
c. Pengembangan kemitraan
e. Pengembangan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya, forum kemasyarakatan atau yang disebut Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dibantu oleh kader pemberdayaan masyarakat.
Dalam menjalankan kiprah dan fungsinya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat juga mempunyai kekerabatan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebagai berikut :

a. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan kelurahan bersifat konsultatif dan koordinatif. 
b. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Kelurahan bersifat koordinatif dan konsultatif. 
c. Hubungan kerja Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dengan pihak ketiga di kelurahan bersifat kemitraan. Tugas Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Beserta Definisinya

Daftar Pustaka / Sumber Data
Peraturan Daerah Kabupaten No 13 Tahun 2006 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.


Demikianlah Artikel Tugas Dan Fungsi Forum Pemberdayaan Masyarakat (Lpm) Beserta Definisinya

Sekianlah artikel Tugas Dan Fungsi Forum Pemberdayaan Masyarakat (Lpm) Beserta Definisinya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Tugas Dan Fungsi Forum Pemberdayaan Masyarakat (Lpm) Beserta Definisinya dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/04/tugas-dan-fungsi-forum-pemberdayaan.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel