Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Kiprah Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang

Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Kiprah Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Kiprah Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Kiprah Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang
link : Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Kiprah Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang

Baca juga


Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Kiprah Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang

Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Tugas Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang
=> Pengertian Desa
Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.  Pasal 1 angka 5 dalam Undang-undang tersebut menyatakan bahwa definisi Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban tempat otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada definisi normatif dalam UU No 32 Tahun 2004, maka unsur otonomi tempat adalah :
    1. Hak.
    2. Wewenang.
    3. Kewajiban Daerah Otonom.
Baca juga Inilah Beberapa Definisi Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
Dalam Konteks Desa, Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 wacana Desa, disebutkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat aturan yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, menurut asal-usul dan budbahasa istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di kabupaten/kota,. dalam pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa desa dibuat atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pada ayat (2) tertulis bahwa pembentukan desa harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    a. Jumlah Penduduk.
    b. Luas Wilayah.
    c. Bagian Wilayah Kerja.
    d. Perangkat.
Desa bukanlah bawahan kecamatan, alasannya yakni kecamatan merupakan bab dari perangkat tempat kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bab dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa mempunyai hak mengatur daerahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa sanggup diubah statusnya menjadi kelurahan. Kewenangan desa adalah:
a. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang sudah ada menurut hak asal usul desa.
b. Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara pribadi sanggup meningkatkan pelayanan masyarakat.
c.Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
d. Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
e. Desa mempunyai pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang mencakup Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
f. Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa menurut kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan sanggup diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga mempunyai wewenang memutuskan Peraturan Desa yang telah menerima persetujuan bersama BPD.
g. Kepala Desa dipilih pribadi melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa mengikuti Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005.
Baca juga Konsep Upaya, Definisi Pemerintah, Pengertian Pemerintah Desa Dan Perangkat Desa Beserta Tugasnya Dalam Pembangunan
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah satu perangkat desa yakni Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota. Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai kiprah untuk mengayomi kepentingan masyarakatnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa mempunyai wewenang yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 wacana Desa (2006 : 10), antara lain :
a. Memimpin penyelenggaraan pemerintah desa menurut kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
b. Mengerjakan rancangan peraturan desa.
c. Menetapkan peraturan desa yang telah menerima persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
d. Menyusun dan mengerjakan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa.
e. Membina kehidupan masyarakat desa.
f. Membina perekonomian desa.
g. Mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
h. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan sanggup menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
i. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Tugas Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang
Disamping itu dalam melaksanakan kiprah dan wewenangnya, Kepala Desa mempunyai kewajiban tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 wacana Desa (2006 : 11), yaitu mencakup :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
d. Melakukan kehidupan demokrasi.
e. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang higienis dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
f. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitrakerja pemerintahan desa.
g. Menaati dan menegakkan seluruh Peraturan Perundang-undangan.
h. Menyelenggarakan manajemen pemerintah desa yang baik.
i. Melaksnakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan desa.
j. Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan desa.
k. Mendamaikan perselisiahan masyarkat desa.
l. Mengembangkan pendapatan masyarakat dan desa.
m. Membina, mengatomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat-istiadat.
n. Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di desa.
o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Baca juga Inilah Ciri Ciri Dan Prinsip Pembangunan Desa Menurut Para Ahli
Taliziduhu Ndraha mengemukakan ciri-ciri dari pembangunan desa sebagai berikut: 
1. Adanya partisipasi aktif dari masyarakat desa yang bersangkutan dalam proses pembangunan, tanpa partisipasi aktif masyarakat desa yang bersangkutan pembangunan itu bukanlah pembangunan desa. 
2. Proses pembangunan desa yakni perjuangan berencana dan diorganisasikan guna membantu anggota masyarakat untuk bisa berpartisipasi aktif. 
3. Membangun desa berarti membangun masyarakat. 
4. Karena membangun desa juga membangun masyarakat, maka pembangunan masyarakat berarti membangun swadaya dan mengintensifkan partisipasi masyarakat.
Selain kewajiban di atas Kepala Desa juga mempunyai kewajiban untuk menawarkan laporan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat satu kali dalam satu tahun, menawarkan laporan pertanggung balasan kepada Badan Permusyawaratan Desa, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat berupa selembaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara mulut dalam aneka macam pertemuan masyarakat desa, radio komunikasi serta media lainnya. Laporan dipakai oleh Bupati/Walikota sebagai dasar melaksanakan penilaian penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai tubuh training lebih lanjut. Laporan simpulan masa jabatan Kepala Desa disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan kepala Badan Permusyawaratan Desa. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), proteksi pemerintah dan proteksi pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah tempat yang diselenggarakan oleh pemerintah desa dibiayai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa. Sumber pendapatan desa terdiri atas:
a. Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil perjuangan desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong.
b. Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota.
c. Bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
d. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
e. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
f. Pinjaman desa.
APB Desa terdiri atas bab Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD memutuskan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa. Pengertian desa dari sudut pandang sosial budaya sanggup diartikan sebagai komunitas dalam kesatuan geografis tertentu dan antar mereka saling mengenal dengan baik dengan corak kehidupan yang relatif homogen dan banyak bergantung secara pribadi dengan alam. Oleh alasannya yakni itu, desa diasosiasikan sebagai masyarakat yang hidup secara sederhana pada sektor agraris, mempunyai ikatan sosial, budbahasa dan tradisi yang kuat, bersahaja, serta tingkat pendidikan yang rendah (Juliantara, 2000 : 18). Itulah Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Tugas Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang

Daftar Pustaka / Sumber Data:
*Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintah Desa 

*Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah. Citra Umbara, Bandung.

*Juliantara, Dadang (Penyunting), 2000, Arus Bawah Demokrasi: Otonomi Dan   Pemberdayaan Desa. Yogyakarta: Lapera Pustaka Utama.


Demikianlah Artikel Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Kiprah Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang

Sekianlah artikel Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Kiprah Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Definisi Desa Dan Perangkat Desa Serta Kiprah Dan Wewenang Desa Didalam Undang-Undang dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/04/definisi-desa-dan-perangkat-desa-serta.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel