Penyelenggara Pemilihan Kepala Tempat (Pilkada)
Sunday, February 4, 2018
Edit
Penyelenggara Pemilihan Kepala Tempat (Pilkada) - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Penyelenggara Pemilihan Kepala Tempat (Pilkada), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Penyelenggara Pemilihan Kepala Tempat (Pilkada)
link : Penyelenggara Pemilihan Kepala Tempat (Pilkada)
Anda sekarang membaca artikel Penyelenggara Pemilihan Kepala Tempat (Pilkada) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/penyelenggara-pemilihan-kepala-tempat.html
Judul : Penyelenggara Pemilihan Kepala Tempat (Pilkada)
link : Penyelenggara Pemilihan Kepala Tempat (Pilkada)
Penyelenggara Pemilihan Kepala Tempat (Pilkada)
Berikut ini ialah klarifikasi mengenai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) dan bagi sahabat MB membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi supaya sanggup membantu dalam mereferensikan klarifikasi demi klarifikasi tentang Undang-undang Pilkada (uu pilkada).
Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, hal ini tertuang dalam Pasal 57 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut:
Pemilihan Kepala Daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota, hal ini tertuang dalam Pasal 57 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai berikut:
1. Pemilihan kepala tempat dan wakil kepala tempat diselenggarakan oleh KPUD yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
2. Dalam melaksanakan tugasnya, KPUD memberikan laporan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
3. Dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dibuat Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang keanggotaannya terdiri atas unsur kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi tinggi, pers, dan tokoh masyarakat.
4. Anggota Panitia Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berjumlah 5 (lima) orang untuk Provinsi, 5 (lima) orang untuk Kabupaten/Kota dan 3 (tiga) orang untuk Kecamatan.
5. Panitia Pengawas Kecamatan diusulkan oleh Panitia Pengawas Kabupaten/Kota untuk ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
6. Dalam hal tidak didapatkan unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Panitia Pengawas Kabupaten/Kota/Kecamatan sanggup diisi oleh unsur yang lainnya.
7. Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dibuat oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan berkewajiban memberikan laporannya (Kewajiban Pemerintah Daerah).
=> Tugas dan wewenang KPU Provinsi
Dan adapun kiprah dan wewenang KPU Provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 wacana penyelenggara pemilihan umum pasal 8 ayat (3) meliputi:
1. Merencanakan program, pemilihan gubernur, anggaran, dan jadwal
2. Menyusun dan memutuskan tata kerja KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dengan memperhatikan ajaran dari KPU
3. Menyusun dan memutuskan ajaran teknis untuk setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ajaran dari KPU
5. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
6. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan data Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terakhir dan menetapkannya sebagai daftar pemilih
7. Menetapkan calon Gubernur yang telah memenuhi persyaratan
8. Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan bunyi pemilihan Gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan bunyi di KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi yang bersangkutan dengan menciptakan informasi jadwal penghitungan bunyi dan akta hasil penghitungan suara
9. Membuat informasi jadwal penghitungan bunyi dan akta hasil penghitungan bunyi serta wajib menyerahkannya kepada saksi penerima pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan KPU
10. Menetapkan dan mengumumkan hasil pemilihan gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan bunyi Pemilihan Gubernur dari seluruh KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan dengan menciptakan informasi jadwal penghitungan bunyi dan akta hasil penghitungan suara
11. Menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilihan Gubernur dan mengumumkannya
12. Mengumumkan calon Gubernur terpilih dan menciptakan informasi acaranya
13. Melaporkan hasil Pemilihan Gubernur kepada KPU
14. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu Provinsi atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilihan
15. Mengenakan hukuman administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota, sekretaris KPU Provinsi, dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melaksanakan tindakan yang menjadikan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
16. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan/atau yang berkaitan dengan kiprah dan wewenang KPU Provinsi kepada masyarakat
17. Melaksanakan ajaran yang ditetapkan oleh KPU
18. Memberikan ajaran terhadap penetapan organisasi dan tata cara penyelenggaraan Pemilihan Gubernur sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
19. Melakukan penilaian dan menciptakan laporan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
20. Menyampaikan laporan mengenai hasil pemilihan Gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden, Gubernur, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
21. Melaksanakan kiprah dan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan/atau peraturan perundang-undangan.
Baca juga Partisipasi Politik Masyarakat Di Indonesia Pengertian Partisipasi Politik
=> Tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi
Kemudian kiprah dan wewenang Bawaslu Provinsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 wacana Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 75 ayat (1) mencakup :
a. Mengawasi tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di wilayah Provinsi yang meliputi:
1. Pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap
2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan pencalonan Gubernur
3. Proses penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan calon Gubernur
4. Penetapan calon Gubernur
5. Pelaksanaan kampanye
6. Pengadaan logistik Pemilihan Umum dan pendistribusiannya
7. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan bunyi dan penghitungan bunyi hasil Pemilihan Umum
8. Pengawasan seluruh proses penghitungan bunyi diwilayah kerjanya
9. Proses rekapitulasi suara dari seluruh Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Provinsi
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan bunyi ulang, Pemilihan Umum lanjutan, dan Pemilihan Umum susulan
11. Proses penetapan hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Pemilihan Gubernur
b. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu Provinsi dan forum kearsipan Provinsi berdasarkan ajaran yang ditetapkan oleh Bawaslu dan ANRI
c. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilihan Umum
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti
e. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang
f. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang menjadikan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu ditingkat provinsi
g. Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu wacana pengenaan hukuman kepada anggota KPU Provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU Provinsi yang terbukti melaksanakan tindakan yang menjadikan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu yang sedang berlangsung
h. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu
i. Melaksanakan kiprah dan wewenang lain yang diberikan oleh undang- undang.
Itulah yang sanggup saya berikan mengenai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Itulah yang sanggup saya berikan mengenai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Daftar Pustaka / Sumber Data :
* Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah
* Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 wacana penyelenggara pemilihan umum
Demikianlah Artikel Penyelenggara Pemilihan Kepala Tempat (Pilkada)
Sekianlah artikel Penyelenggara Pemilihan Kepala Tempat (Pilkada) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Penyelenggara Pemilihan Kepala Tempat (Pilkada) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/penyelenggara-pemilihan-kepala-tempat.html