Konsep Dan Sejarah Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs)
Saturday, February 24, 2018
Edit
Konsep Dan Sejarah Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Konsep Dan Sejarah Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Konsep Dan Sejarah Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs)
link : Konsep Dan Sejarah Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs)
Anda sekarang membaca artikel Konsep Dan Sejarah Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/konsep-dan-sejarah-tubuh-penyelenggara.html
Judul : Konsep Dan Sejarah Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs)
link : Konsep Dan Sejarah Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs)
Konsep Dan Sejarah Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs)
Konsep Dan Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Halo sahabat (MB) dimana pun anda berada, di bawah ini saya akan memaparkan wacana konsep dan sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Semoga bagi kalian yang sedang membutuhkan artikel ini untuk sebagai syarat melengkapi kiprah sekolah, kuliah bahkan untuk kiprah akhir/ skripsi supaya sanggup bermanfaat. Berikut ini ialah penjelasannya.
==> Konsep Yang Akan Di Sampaikan Pada Materi Mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
==> Konsep Yang Akan Di Sampaikan Pada Materi Mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan salah satu kerangka teori yang banyak penulis gunakan dalam penulisan skripsi atau kiprah akhirnya. Di dalam teori mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, saya akan menjabarkan dalam beberapa bentuk artikel menyerupai berikut :
a. Baca ini Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
a. Baca ini Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Dari keempat pembagian terstruktur mengenai tersebut akan dimuat ke artikel berikutnya, dan di bawah ini ialah membahas mengenai Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
==> Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
==> Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Pembangunan sosial ekonomi sebagai salah satu pelaksanaan kebijakan pembangunan nasional telah menghasilkan banyak kemajuan, diantaranya telah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kesejahteraan tersebut harus sanggup dinikmati secara berkelanjutan, adil, dan merata menjangkau seluruh rakyat. Dinamika pembangunan bangsa Indonesia telah menumbuhkan tantangan berikut tuntutan penanganan aneka macam problem yang belum terpecahkan.
Salah satunya ialah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa wacana Hak asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk menawarkan derma minimum kepada setiap tenaga kerja. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP Nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka menawarkan derma sosial yang menyeluruh dan terpadu.
Salah satunya ialah penyelenggaraan jaminan sosial bagi seluruh rakyat, yang diamanatkan dalam Pasal 28 ayat (3) mengenai hak terhadap jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Jaminan sosial juga dijamin dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa wacana Hak asasi Manusia Tahun 1948 dan ditegaskan dalam Konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 yang menganjurkan semua negara untuk menawarkan derma minimum kepada setiap tenaga kerja. Sejalan dengan ketentuan tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dalam TAP Nomor X/MPR/2001 menugaskan Presiden untuk membentuk Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam rangka menawarkan derma sosial yang menyeluruh dan terpadu.
Sistem Jaminan Sosial Nasional intinya merupakan aktivitas Negara yang bertujuan memberi kepastian derma dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui aktivitas ini, setiap penduduk diharakan sanggup memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila tejadi hal-hal yang sanggup menjadikan hilang atau berkurangnya pendapatan menyerupai :
a. Karena menderita sakit
b. Mengalami kecelakaan
c. Kehilangan pekerjaan
d. Memasuki usia lanjut
e. Pensiun.
Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa aktivitas jaminan sosial. Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta ialah Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 wacana Jaminan Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang meliputi menyerupai :
Selama beberapa dekade terakhir ini, Indonesia telah menjalankan beberapa aktivitas jaminan sosial. Undang-Undang yang secara khusus mengatur jaminan sosial bagi tenaga kerja swasta ialah Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 wacana Jaminan Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), yang meliputi menyerupai :
a. Program jaminan pemeliharaan kesehatan
b. Jaminan kecelakaan kerja
c. Jaminan hari tua
d. Jaminan kematian
Untuk Pegawai Negeri Sipil/PNS, telah dikembangkan aktivitas Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 dan aktivitas Asuransi Kesehatan (ASKES) yang diselenggarakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 yang bersifat wajib bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/Veteran dana anggota keluarganya. Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya telah dilaksanakan aktivitas Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971.
Untuk Pegawai Negeri Sipil/PNS, telah dikembangkan aktivitas Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) yang dibuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1981 dan aktivitas Asuransi Kesehatan (ASKES) yang diselenggarakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991 yang bersifat wajib bagi PNS/Penerima Pensiun/Perintis Kemerdekaan/Veteran dana anggota keluarganya. Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), dan PNS Departemen Pertahanan/TNI/POLRI beserta keluarganya telah dilaksanakan aktivitas Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971.
Berbagai aktivitas tersebut diatas gres meliputi sebagian kecil masyarakat. Sebagian besar rakyat belum memperoleh derma yang memadai. Disamping itu, pelaksanaan aneka macam aktivitas jaminan sosial tersebut bisa menawarkan derma yang adil dan memadai kepada para penerima sesuai dengan manfaat aktivitas yang menjadi hak peserta.
Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun Sistem Jaminan Nasional yang bisa mensinkronisasikan penyelenggaraan aneka macam bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara supaya sanggup menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta menawarkan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta. Berdasarkan UU No.40 Tahun 2011 Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional ialah sebagai berikut :
a. Prinsip kegotong royongan
Sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu menyusun Sistem Jaminan Nasional yang bisa mensinkronisasikan penyelenggaraan aneka macam bentuk jaminan sosial yang dilaksanakan oleh beberapa penyelenggara supaya sanggup menjangkau kepesertaan yang lebih luas serta menawarkan manfaat yang lebih besar bagi setiap peserta. Berdasarkan UU No.40 Tahun 2011 Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional ialah sebagai berikut :
a. Prinsip kegotong royongan
Prinsip ini diwujudkan dalam prosedur gotongroyong dari penerima yang bisa kepada penerima yamg kurang bisa dalam bentuk kepesertaan wajib bagi seluruh rakyat; penerima yang berisiko rendah membantu yang berisiko tinggi; dan penerima yang sehat membantu yang sakit. Melalui prinsip kegotong-royongan ini jaminan sosial sanggup menumbuhkan keadalan sosial bagi keseluruhan rakyat Indonesia.
b. Prinsip nirlaba
b. Prinsip nirlaba
Pengelolaan dana amanat tidak dimaksudkan mencari keuntungan (nirlaba) bagi Badan Penyelenggara Jaminan sosial, akan tetapi tujuan utama penyelenggaraan jaminan sosial ialah untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Dana amanat, hasil pengembangannya, dan surplus anggaran akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta.
c. Prinsip keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.
Prinsip-prinsip administrasi ini diterapkan dan mendasari seluruh kegiatan pengelolaan dana yang berasal dari iuran penerima dan hasil pengembangannya.
d. Prinsip portabilitas
d. Prinsip portabilitas
Jaminan sosial dimaksudkan untuk menawarkan jaminan yang berkelanjutan meskipun penerima berpindah pekerjaan atau kawasan tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
e. Prinsip kepesertaan bersifat wajib
Kepesertaan wajib dimaksudkan supaya seluruh rakyat menjadi penerima sehingga sanggup terlindungi. Meskipun kepesertaan bersifat wajib bagi seluruh rakyat, penerapannya tetap diadaptasi dengan kemampuan ekonomi rakyat dan pemerintah serta kelayakan penyelenggaraan program. Tahapan pertama dimulai dari pekerja di sektor formal, bersamaan dengan itu sektor informal sanggup menajdi penerima secara mandiri, sehingga pada karenanya Sistem Jaminan Sosial Nasional sanggup meliputi seluruh rakyat.
f. Prinsip dana amanat
f. Prinsip dana amanat
Dana yang terkumpul dari iuran penerima merupakan titipan kepada badan-badan penyelenggara untuk dikelola sebaik-baiknya dalam rangka mengoptimalkan dana tersebut untuk kesejahteraan peserta.
g. Prinsip hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial Nasional dalam Undang-Undang ini ialah hasil berupa dividen dari pemegang saham yang dikembalikan untuk kepentingan penerima jaminan sosial.
Dalam Undang-Undang ini diatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional yang meliputi sebagai berikut :
a. Jaminan kesehatan
b. Jaminan kecelakaan kerja
c. Jaminan pensiun
d. Jaminan hari tua
e. Jaminan janjkematian bagi seluruh penduduk melalui iuran wajib pekerja.
Program-program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini ialah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang kini telah berjalan dan dimungkinkan membentuk tubuh penyelenggara gres sesuai dengan dinamika perkembagan jaminan sosial. Itulah materi mengenai sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bisa saya sampaikan yang saya pelajari dari beberapa sumber, semoga bermanfaat untuk sahabat semua yang membaca artikel demi artikel di (MB) ini. Terima kasih atas kunjungan nya :) Konsep Dan Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Program-program jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Undang-Undang ini ialah transformasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang kini telah berjalan dan dimungkinkan membentuk tubuh penyelenggara gres sesuai dengan dinamika perkembagan jaminan sosial. Itulah materi mengenai sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang bisa saya sampaikan yang saya pelajari dari beberapa sumber, semoga bermanfaat untuk sahabat semua yang membaca artikel demi artikel di (MB) ini. Terima kasih atas kunjungan nya :) Konsep Dan Sejarah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Sumber data :
*Undang-Undang No.40 Tahun 2011 Prinsip Sistem Jaminan Sosial Nasional
*TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/2001
*Undang-Undang Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Demikianlah Artikel Konsep Dan Sejarah Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs)
Sekianlah artikel Konsep Dan Sejarah Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Konsep Dan Sejarah Tubuh Penyelenggara Jaminan Sosial (Bpjs) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/02/konsep-dan-sejarah-tubuh-penyelenggara.html