Pengertian Pelayanan Publik Dan Standar Pelayanan Publik Dalam Manajemen Negara Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Pelayanan Publik Dan Standar Pelayanan Publik Dalam Manajemen Negara Berdasarkan Para Ahli - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Pelayanan Publik Dan Standar Pelayanan Publik Dalam Manajemen Negara Berdasarkan Para Ahli, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Pelayanan Publik Dan Standar Pelayanan Publik Dalam Manajemen Negara Berdasarkan Para Ahli
link : Pengertian Pelayanan Publik Dan Standar Pelayanan Publik Dalam Manajemen Negara Berdasarkan Para Ahli

Baca juga


Pengertian Pelayanan Publik Dan Standar Pelayanan Publik Dalam Manajemen Negara Berdasarkan Para Ahli

Belajar bahan pelajaran pelayanan publik (Pengertian dan Standar Pelayanan Didalam Administrasi Negara)

Definisi pelayanan publik

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia pasal 1 nomor 25 tahun 2009 wacana Pelayanan Publik, pengertian pelayanan publik adalah acara atau rangkaian acara dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

Sementara itu lalu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.63/KEP/M.PAN/7/2003, pelayanan publik ialah segala acara pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan peserta pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan selanjutnya berdasarkan Ridwan dan Sudrajat (2009:19) pelayanan publik merupakan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara terhadap masyarakat nya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat itu sendiri dan mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Belajar bahan pelajaran pelayanan publik  Pengertian Pelayanan Publik Dan Standar Pelayanan Publik Dalam Administrasi Negara Menurut Para Ahli
Dengan demikian, berdasarkan uraian yang dibahas diatas sanggup disimpulkan bahwa pelayanan publik ialah proses pemenuhan impian dan kebutuhan masyarakat oleh penyelenggaraan negara dalam hal ini negara didirikan oleh publik (masyarakat) tentu saja dengan tujuan supaya sanggup meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada hakekatnya negara dalam hal ini pemerintah (birokrat) haruslah sanggup memenuhi kebutuhan masyarakat. Kebutuhan ini harus dipahami bukanlah kebutuhan secaran individual akan tetapi banyak sekali kebutuhan yang sebenarnya diharapkan oleh masyarakat.

Standar Pelayanan Publik

Menurut Ridwan dan Sudrajat (2009:103), setiap penyelenggaraan pelayanan publik harus mempunyai standar pelayanan dan dipublikasikan sebagai jaminan adanya kepastian bagi peserta pelayanan. Standar pelayanan adalah ukuran yang diberlakukan dalam peyelenggaraan pelayanan yang wajib ditaati oleh pemberi dan atau peserta pelayanan. adapun standar pelayanan yakni mencakup sebagai berikut:
1. Prosedur pelayanan
Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan peserta pelayanan termasuk pegaduan.
2. Waktu peyelesaian
Waktu penyelesaian yang ditetapkan semenjak ketika pengajuan permohonan hingga dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan.
3. Biaya pelayanan 
Biaya atau tarif pelayanan termasuk rincian yang ditetapkan dalam proses pemberian pelayanan.
4. Produk pelayanan
Hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
5. Sarana dan prasarana
Penyedian sarana dan prasarana pelayanan yang memadai oleh penyelenggaraan pelayanan publik.
6. Kompetensi petugas pemberi pelayanan
Kompetensi petugas pemberi pelayanan harus ditetapkan dengan sempurna berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan sikap yang dibutuhkan.

Sedangkan berdasarkan Moenir (2005:197) menyatakan bahwa supaya layanan sanggup memuaskan kepada orang atau sekelompok orang yang dilayani, maka si pelaku dalam hal ini petugas, harus sanggup memenuhi empat persyaratan pokok, yaitu:
Empat (4) syarat pokok petugas berdasarkan Moenir
1. Tingkah laris yang sopan
Dengan sopan santun orang merasa dihormati dan dihargai sebagai layaknya dalam relasi kemanusian dengan demikian sudah merupakan suatu kepuasan tersendiri bagi yang bersangkutan.
2. Cara menyampaikan
Penyampaian sesuatu yang berkaitan dengan apa yang seharusnya diterima oleh orang yang bersangkutan dan hendaknya memperhatikan pada prinsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari penyampaian yang menyimpang.
3. Waktu penyampaian
Menyampaikan sesuatu hasil olahan yang sempurna sangat didambakan setiap orang yang mempunyai permasalahan.
4. Keramah tamahan
Hanya ada pada layanan mulut baik berhadapan maupun tidak berhadapan.


Sedangkan standar pelayanan berdasarkan Kasmir (2005: 18-21) yaitu dasar-dasar pelayanan terdapat sepuluh hal yang harus diperhatikan supaya sanggup menciptakan peserta layanan menjadi aman, nyaman, dan menyenangkan, antara lain menyerupai :

1. Berpakaian dan berpenampilan rapi dan bersih.
2. Percaya diri, bersikap bersahabat dan penuh dengan senyuman.
3. Menyapa dengan lembut dan berusaha menyebutkan nama jikalau sudah mengenal satu sama lain.
4. Tenang, sopan, hormat, serta tekun mendengarkan sikap pembicaraan.
5. Berbicara dengan bahasa yang baik dan benar.
6. Bergairah dalam melayani nasabah dan memperlihatkan kemampuannya.
7. Jangan menyela atau memotong pembicaraan.
8. Mampu meyakinkan nasabah serta memperlihatkan kepuasan.
9. Jika tidak sanggup menangani permasalahan yang ada, minta bantuan.
10. Bila belum sanggup melayani, beritahu kapan akan dilayani.

Berdasarkan dari beberapa pendapat para hebat diatas mengenai standar pelayanan publik yang baik dan memuaskan, maka sanggup disimpulkan bahwa tolak ukur atau standar yang dipakai dalam sebuah pelayanan publik antara lain berkaitan dengan :
a. Keramahan dari penyedia layanan
b. Waktu pelayanan yang terperinci sanggup dilayani secara cepat, sempurna dan akurat
c. Sanggup memperlihatkan pelayanan yang baik dan menyenangkan
d. Sopan dalam berperilaku supaya sanggup saling menghormati satu sama lain.
Dalam hal ini, penyedia layanan harus berorientasi pada pelanggan dalam memperlihatkan apa yang diharapkan atau dibutuhkan oleh warga masyarakat. Demikian pembahasan mengenai Pengertian Pelayanan Publik Dan Standar Pelayanan Publik Menurut Para Ahli.

Daftar Pustaka :
* Undang-undang Republik Indonesia pasal 1 nomor 25 tahun 2009 wacana Pelayanan Publik.
* Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.63/KEP/M.PAN/7/2003.
* Ridwan, Juniarso dan Sodik Sudrajat, achmad. 2009. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung: Nuansa.
* Moenir, HAS. 2010. Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
* Teori pada buku yang di terbitkan oleh Kasmir pada tahun 2005


Demikianlah Artikel Pengertian Pelayanan Publik Dan Standar Pelayanan Publik Dalam Manajemen Negara Berdasarkan Para Ahli

Sekianlah artikel Pengertian Pelayanan Publik Dan Standar Pelayanan Publik Dalam Manajemen Negara Berdasarkan Para Ahli kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Pelayanan Publik Dan Standar Pelayanan Publik Dalam Manajemen Negara Berdasarkan Para Ahli dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/01/pengertian-pelayanan-publik-dan-standar.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel