Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Aktivitas Ekonomi Menurut Pasal 33 Uud 1945

Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Aktivitas Ekonomi Menurut Pasal 33 Uud 1945 - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Aktivitas Ekonomi Menurut Pasal 33 Uud 1945, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Aktivitas Ekonomi Menurut Pasal 33 Uud 1945
link : Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Aktivitas Ekonomi Menurut Pasal 33 Uud 1945

Baca juga


Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Aktivitas Ekonomi Menurut Pasal 33 Uud 1945

Jenis Sumber Daya Alam dan Persebarannya


Pengertian sumber daya alam adalah segala sesuatu yang ada di alam dan sanggup dimanfaatkan untuk kebutuhan insan (manfaat sumber daya alam). Negara Indonesia mempunyai kekayaan akan sumber daya alam yang pemanfaatan nya telah diatur dalam pasal 33 uud 1945. Kekayaan alam Indonesia tersebar dari Sabang hingga Marauke.

A. Jenis-jenis Sumber Daya Alam

Sumber daya alam sanggup di golongkan menjadi 2 yaitu, sumber daya alam yang sanggup diperbaharui dan sumber daya alam yang tidak sanggup diperbaharui. Untuk lebih terang sanggup kita lihat skema di bawah ini:
Jenis Sumber Daya Alam dan Persebarannya Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam Kegiatan Ekonomi Berdasarkan Pasal 33 Uud 1945

B. Persebaran Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia 

Persebaran SDA di Indonesia tidak merata. Adapun banyak sekali macam SDA yang tersebar diseluruh Indonesia sebagai berikut :
=> Persebaran SDA terbarukan di Indonesia
Perhatikan tabel dibawah ini, hasil bumi di Indonesia yaitu sebagai berikut :
Hasil Pertanian

No.
Hasil Pertanian
Pulau / Daerah penghasil
 1.
Padi (beras)
Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Nusa Tenggara
 2.
Jagung
Sulawesi, Nusa Tenggara
 3.
Kelapa
Sumatera, Bali, Kalimantan, Sulawesi
 4.
Kacang dan Kedelai
Sumatera, Jawa

Hasil perkebunan
No.
Hasil Perkebunan
Pulau / Daerah Penghasil
 1.
Kopi
Sumatera, Jawa, Sulawesi
 2.
Teh
Sumatera, Jawa
 3.
Lada
Sumatera, Kalimantan
 4.
Cengkeh
Sulawesi, Maluku
 5.
Cokelat
Sumatera, Jawa
Hasil hutan
No.
Hasil Hutan
Pulau / Daerah Penghasil
 1.
Rotan
Kalimantan, Jawa, Sulawesi
 2.
Kayu jati
Jawa Tengah
 3.
Kayu cendana
Nusa Tenggara Timur (NTT)
 4.
Kayu meranti
Kalimantan, Sulawesi dan Papua
 5.
Kayu akasia
Jawa Barat
Hasil laut
No.
Hasil Laut
Pulau / Daerah Penghasil
 1.
Kerang
Lombok, Kepulauan Riau
 2.
Berbagai jenis ikan
Sumatera, Jawa, Sulawesi, Papua
 3.
Udang
Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua

Hubungan Sumber Daya Alam dengan Kegiatan Ekonomi


Kegiatan insan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya disebut dengan aktivitas ekonomi. Sumber daya alam berkaitan dengan Kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi memanfaatkan keberadaan sumber daya alam. Masyarakat memanfaatkan sumber daya alam di sekitarnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Berbagai bentuk aktivitas ekonomi masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam yaitu sebagai berikut :

  a. Pertanian
Pertanian adalah perjuangan mengolah sumber daya tanah menjadi lahan pertanian. Hasil pertanian terutama materi makanan, ibarat padi, jagung, dan sebagainya.
  b. Pariwisata
Pariwisata adalah keindahan alam Indonesia sanggup dikembangkan menjadi daerah wisata. Kegiatan pariwisata sanggup mendatangkan pendapatan bagi masyarakat setempat dan pemerintah.
  c. Perikanan
Perikanan yakni aktivitas perikanan yang dilakukan di Indonesia mencakup perikanan darat dan laut.
  d. Perkebunan
Perkebunan yakni aktivitas perkebunan juga memanfaatkan kesuburan tanah. Perkebunan yang ada di Indonesia diusahakan oleh perorangan dan pemerintah. Hasil perkebunan di Indonesia berupa kopi, teh, kelapa sawit, tebu, karet, kopra, dan sebagainya. 
  e. Kerajinan
Kerajinan adalah perjuangan menciptakan suatu barang dengan keterampilan tertentu. Contoh kerajinan yaitu kerajinan gerabah, bambu, daun, kerikil dan sebagainya. 
  f. Peternakan
Peternakan adalah suatu perjuangan memelihara binatang untuk dikonsumsi atau dijual. Jenis binatang ternak di Indonesia antara lain sapi, kerbau, kambing, ayam, burung dan sebagainya. Hewan ternak tersebut umumnya menghasilkan daging, susu, telur, kulit dan sebagainya.
  g. Pertambangan 
Pertambangan adalah perjuangan ekoonomi mengambil sumber daya alam. Jenis barang tambang yang terdapat di Indonesia antara lain minyak bumi, kerikil bara, emas, perak, bauksit, bijih besi dan sebagainya.

Wilayah Indonesia mempunyai kenampakan alam yang beranekaragam. Ada yang berupa dataran rendah, dataran tinggi, dan pantai. Suhu udaranya juga bermacam-macam, ada yang panas ada yang sejuk. Kondisi alam tersebut memengaruhi aktivitas ekonomi penduduk. Perhatikan tabel berikut:

No
Kondisi Alam
Pemanfaatan Sumber Daya untuk kegiatan ekonomi
1
Dataran rendah
Daerah dataran rendah banyak di aliri sungai, tanahnya gembur, dan suhu udaranya yang panas. Pada umumnya, penduduk di pedesaan melakukan kegiatan pertanian dengan cara bersawah, budidaya ikan dan beternak itik. Sedangkan di bagian perkotaan sebagian besar melakukan kegiatan perdagangan dan industry.
2
Dataran tinggi
Daerah dataran tinggi berupa tanah pegunungan dan berbukit-bukit. Penduduk yang berada di pedesaan bekerja di perkebunan. Mereka menanam tanaman industry seperti teh, kopi, kakau dan kina. Selain itu juga ada yang menanam sayuran dan bermacam-macam bunga. Karena udaranya sejuk dan segar, banyak penduduk di wilayah perkotaan mendirikan usaha perhotelan dan tempat peristirahatan. 
3
Daerah pantai
Daerah pantai berdekatan dengan laut. Penduduk desa daerah pantai sebagian besar bekerja sebagai nelayan. Mereka pergi melaut menangkap ikan. Daerah pantai banyak di gunakan oleh sebagian penduduk untuk usaha tambak ikan, tambak udang, tambak garam, dan sawah pasang surut. Ada bagian pantai yang digunakan untuk pelabuhan kapal, kawasan industry dan perdagangan.

Demikian pembahasan mengenai Pemanfaatan Sumber Daya Alam dalam Kegiatan Ekonomi


Demikianlah Artikel Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Aktivitas Ekonomi Menurut Pasal 33 Uud 1945

Sekianlah artikel Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Aktivitas Ekonomi Menurut Pasal 33 Uud 1945 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pemanfaatan Sumber Daya Alam Dalam Aktivitas Ekonomi Menurut Pasal 33 Uud 1945 dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2018/01/pemanfaatan-sumber-daya-alam-dalam.html

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel