Pengertian Dan Fungsi Pokok Pnpm-Mp (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Berdikari Perdesaan)
Saturday, November 11, 2017
Edit
Pengertian Dan Fungsi Pokok Pnpm-Mp (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Berdikari Perdesaan) - Hallo sahabat Rahasia Rumus Pendidikan, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Dan Fungsi Pokok Pnpm-Mp (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Berdikari Perdesaan), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan
Artikel IPS, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.
Judul : Pengertian Dan Fungsi Pokok Pnpm-Mp (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Berdikari Perdesaan)
link : Pengertian Dan Fungsi Pokok Pnpm-Mp (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Berdikari Perdesaan)
Anda sekarang membaca artikel Pengertian Dan Fungsi Pokok Pnpm-Mp (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Berdikari Perdesaan) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2017/11/pengertian-dan-fungsi-pokok-pnpm-mp.html
Judul : Pengertian Dan Fungsi Pokok Pnpm-Mp (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Berdikari Perdesaan)
link : Pengertian Dan Fungsi Pokok Pnpm-Mp (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Berdikari Perdesaan)
Pengertian Dan Fungsi Pokok Pnpm-Mp (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Berdikari Perdesaan)
Pengertian Dan Fungsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) merupakan pembahasan yang akan dibahas dibawah ini, yang mana pembahasan ini mempunyai keterkaitan dengan artikel sebelumnya yakni teori kemiskinan. Sehingga artikel teori kemiskinan tersebut dengan pembahasan dibawah ini saling sambung menyambung dan saling terkait. Adapun yang akan dibahas yakni pengertian aktivitas pnpm, akomodasi yang disediakan pnpm, landasan idil pancasila pada pnpm, peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pnpm, prinsip pokok ibarat prinsip sikompak. Semoga pembahasan wacana pengertian dan fungsi aktivitas pnpm ini membantu anda dan sanggup dijadikan sebagai rujukan dalam mengerjakan kiprah simpulan anda.
Definisi PNPM Mandiri Perdesaan
Pengertian Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Per-desaan / Rural PNPM) adalah salahsatu dari sebuah mekanisme aktivitas pemberdayaan masyarakat yang dipakai oleh PNPM Mandiri dalam berupaya untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan yang terjadi dan juga ekspansi untuk kesempatan kerja di wilayah-wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan yakni juga mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan juga mekanisme Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang sudah mulai dilaksanakan semenjak tahun 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan dan disahkan serta diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 30 April 2007 di Kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah. Program pemberdayaan masyarakat ini juga sanggup dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air.
Dalam pelaksanaan dan prosesnya, aktivitas ini menujukan kegiatan bagi masyarakat Indonesia paling miskin di wilayah perdesaan. Program ini menyediakan beberapa akomodasi ibarat berikut :
a. Fasilitas pemberdayaan masyarakat atau kelembagaan lokal
b. Pendampingan
c. Pelatihan
d. Serta dana Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) kepada masyarakat secara langsung. Besaran dana BLM yang dialokasikan yakni sebesar Rp.750 juta hingga Rp.3 miliar per kecamatan, tergantung jumlah penduduk.
Baca ini Teori Kemiskinan (Pengertian, Ciri-Ciri Dan Dimensi Kemiskinan)
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, semua anggota masyarakat pun ikut diajak terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses ibarat :
a. Perencanaan
b. Pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya
c. Dan hingga pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM MP berada di bawah binaan/control Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).
a. Perencanaan
b. Pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya
c. Dan hingga pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM MP berada di bawah binaan/control Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Kementerian Dalam Negeri (kemendagri).
Program ini didukung dengan pembiayaan yang asalnya dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dana pinjaman / hibah luar negeri dari sejumlah forum pemberi sumbangan dibawah koordinasi Bank Dunia.
Dasar aturan pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) mengacu pada landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya, dimana kesejahteraan sosial menjadi judul khusus Bab XIV yang didalamnya memuat Pasal 33 Tentang Sistem Perekonomian dan Pasal 34 Tentang Kepedulian Negara Terhadap Masyarakat Miskin.
Landasan idil Pancasila dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada pnpm ialah ibarat berikut :
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
b. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Dimana dalam peraturan ini mengatur wacana aktivitas penanggulangan kemiskinan, sebagaimana dalam Pasal 5 Ayat (1) sebagai berikut:
a. Kelompok aktivitas sumbangan sosial terpadu berbasis keluarga, bertujuan untuk melaksanakan pemenuhan dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas masyarakat miskin.
b. Kelompok aktivitas penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk berbagi potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan yang didasarkan pada prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat.
c. Kelompok aktivitas penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan perjuangan ekonomi mikro dan kecil,bertujuan untuk menawarkan saluran dan penguatan ekonomi bagi pelaku perjuangan bersekala mikro dan kecil.
d. Program-program lainnya yang baik secara eksklusif ataupun tidak eksklusif sanggup meningkatkan kegiatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat miskin.
Serta landasan khusus pelaksanaan penanggulangan kemiskinan melalui PNPM-Mandiri ibarat Keputusan Mentri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 Tentang Pedoman Umum PNPM-MANDIRI. Peraturan perundang-undangan khususnya terkait yakni :
a. Sistem pemerintahan
b. Perencanaan
c. Keuangan negara
d. Kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana telah di uraikan dalam anutan umum PNPM Mandiri ialah sebagai berikut:
a. Sistem pemerintahan
b. Perencanaan
c. Keuangan negara
d. Kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana telah di uraikan dalam anutan umum PNPM Mandiri ialah sebagai berikut:
=> Sistem Pemerintahan
Dasar peraturan perundangan sistem pemerintahan yang dipakai pada anutan pnpm ialah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintah Desa.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 wacana Kelurahan.
d. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 wacana Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
e. Sistem Perencanaan
Dasar peraturan perundangan sistem perencanaan yang terkait ialah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
b. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025.
c. Peraturan Presiden Nomor. 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2004-2009.
d. Peraturan Pemerintah Nomor. 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
e. Peraturan Pemerintah Nomor. 40 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.
f. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
=> Sistem Keuangan Negara
Dasar peraturan perundangan sistem keuangan negara ialah sebagai berikut :
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 wacana Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4455);
c. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 Tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597);
f. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/jasa Pemerintah;
g. Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor.005/MPPN/ 06/2006 wacana Tata cara Perencanaan dan Pengajuan Usulan serta Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman/ Hibah Luar Negeri;
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Daerah;
i. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pelaksanaannya, PNPM Mandiri Perdesaan menekankan prinsip-prinsip pokok SiKOMPAK, yang terdiri dari:
1. Transparansi dan Akuntabilitas
Maksudnya ialah masyarakat harus mempunyai saluran yang memadai terhadap semua isu dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan sanggup dilaksanakan secara terbuka dan di pertanggung-gugatkan, baik itu secara moral, secara teknis, legal maupun administratif.
2. Desentralisasi
Maksudnya ialah kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemda (pemda) atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya.
3. Keberpihakan pada Orang / Masyarakat Miskin
Maksudnya adalah seluruh kegiatan yang dilaksanakan mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
4. Otonomi
Maksudnya adalah masyarakat diberikan kewenangan secara berdikari untuk sanggup berpartisipasi dalam memilih dan juga mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
5. Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat
Maksudnya ialah masyarakat ikut terlibat secara aktif didalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan juga secara gotong-royong menjalankan pembangunan.
6. Prioritas Usulan
Maksudnya adalah pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan/mengutamakan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal aneka macam sumber daya yang terbatas.
7. Kesetaraan dan Keadilan Gender
Maksudnya adalah laki-laki dan wanita mempunyai kesetaraan dalam kiprahnya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut.
8. Kolaborasi
Maksudnya adalah semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kolaborasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
9. Keberlanjutan
Maksudnya adalah setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk dikala ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
Prinsip Lainnya PNPM Mandiri Perdesaan
Adapun PNPM Mandiri Perdesaan juga mempunyai prinsip lainnya, yakni:
1. Bertumpu pada pembangunan manusia
Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat insan seutuhnya.
2. Demokratis
Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
Prinsip-prinsip dalam PNPM Mandiri Perdesaan juga dikenal dengan sebutan SiKOMPAK Aku Lanjut dengan tagline: SiKOMPAK, Kunci Kemandirian Desa Kami. Prinsip tersebut selain mempunyai filosofi yang mencerminkan prinsip-prinsip aktivitas dalam arti harafiah, juga ingin mengajak masyarakat untuk kompak bersatu padu dalam mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dan ekspansi kesempatan kerja di wilayah perdesaan. Melalui SiKOMPAK ini dibutuhkan kemandirian desa sanggup terwujud. Demikian pembahasan mengenai Pengertian Dan Fungsi Pokok PNPM-MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan), biar bermanfaat
Sumber Data
Tim Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) (TK PNPM Mandiri Perdesaan), Jakarta 2007.
Tim Pengendali PNPM Mandiri. Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Jakarta 2007/2008.
Sumber Data
Tim Koordinasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) (TK PNPM Mandiri Perdesaan), Jakarta 2007.
Tim Pengendali PNPM Mandiri. Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Jakarta 2007/2008.
Demikianlah Artikel Pengertian Dan Fungsi Pokok Pnpm-Mp (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Berdikari Perdesaan)
Sekianlah artikel Pengertian Dan Fungsi Pokok Pnpm-Mp (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Berdikari Perdesaan) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengertian Dan Fungsi Pokok Pnpm-Mp (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Berdikari Perdesaan) dengan alamat link https://rahasiarumuspendidikan.blogspot.com/2017/11/pengertian-dan-fungsi-pokok-pnpm-mp.html